Koreksi Pasal 79
PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH
Teks Saat Ini
(1) Izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah berakhir karena :
a. habis masa berlakunya dan tidak diajukan perpanjangan;
b. izin dikembalikan; atau
c. izin dicabut.
(2) Berakhirnya izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak membebaskan kewajiban pemegang izin untuk memenuhi kewajiban yang belum terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V . . .
Koreksi Anda
