Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pemegang izin pengusahaan air tanah wajib memberikan air paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari batasan debit pemakaian atau pengusahaan air tanah yang ditetapkan dalam izin bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat setempat. (2) Teknis pelaksanaan pemberian air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh bupati/walikota.
Koreksi Anda