Koreksi Pasal 73
PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH
Teks Saat Ini
(1) Perpanjangan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 diberikan oleh bupati/walikota setelah memperoleh rekomendasi teknis yang berisi persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2).
(2) Menteri, gubernur, atau dinas dalam memberikan rekomendasi teknis untuk perpanjangan izin harus memperhatikan:
a. ketersediaan air tanah; dan
b. kondisi dan lingkungan air tanah.
Koreksi Anda
