Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 72
PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jangka waktu izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah dapat diberikan paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
Koreksi Anda
Jangka waktu izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah dapat diberikan paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran