Koreksi Pasal 70
PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH
Teks Saat Ini
(1) Setiap pemohon izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah yang mengambil air tanah dalam jumlah besar wajib melakukan eksplorasi air tanah.
(2) Hasil eksplorasi air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar perencanaan:
a. kedalaman pengeboran atau penggalian air tanah;
b. penempatan saringan pada pekerjaan konstruksi; dan
c. debit dan kualitas air tanah yang akan dimanfaatkan.
Koreksi Anda
