Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah pemohon wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada bupati/walikota dengan tembusan kepada Menteri dan gubernur. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri informasi: a. peruntukan dan kebutuhan air tanah; b. rencana pelaksanaan pengeboran atau penggalian air tanah; dan c. upaya pengelolaan lingkungan (UKL) atau upaya pemantauan lingkungan (UPL) atau analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Untuk memperoleh izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah, pemohon dikenakan retribusi perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Koreksi Anda