Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam keadaan yang membahayakan lingkungan, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengambil tindakan darurat sebagai upaya pengendalian daya rusak air tanah.
Koreksi Anda