Koreksi Pasal 64
PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian daya rusak air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 diatur dengan peraturan Menteri.
Koreksi Anda
