Koreksi Pasal 63
PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH
Teks Saat Ini
(1) Untuk mencegah terjadinya amblesan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dilakukan dengan mengurangi pengambilan air tanah bagi pemegang izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah pada zona kritis dan zona rusak.
(2) Untuk menghentikan terjadinya amblesan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dilakukan dengan menghentikan pengambilan air tanah.
(3) Untuk mengurangi terjadinya amblesan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dilakukan dengan membuat imbuhan buatan.
Koreksi Anda
