Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian daya rusak air tanah ditujukan untuk mencegah, menanggulangi intrusi air asin, dan memulihkan kondisi air tanah akibat intrusi air asin, serta mencegah, menghentikan, atau mengurangi terjadinya amblesan tanah. (2) Pengendalian daya rusak air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengendalikan pengambilan air tanah dan meningkatkan jumlah imbuhan air tanah untuk menghambat atau mengurangi laju penurunan muka air tanah. (3) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pengendalian daya rusak air tanah.
Koreksi Anda