Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melaksanakan evaluasi pelaksanaan pengelolaan air tanah. (2) Evaluasi pelaksanaan pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan analisis dan penilaian terhadap hasil pemantauan. .
Koreksi Anda