Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pemantauan pelaksanaan pengelolaan air tanah. (2) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota dalam melaksanakan pemantauan pelaksanaan pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menugaskan pihak lain. (3) Pemantauan pelaksanaan pengelolaan air tanah dilakukan melalui: a. pengamatan; b. pencatatan; c. perekaman; d. pemeriksaan laporan; dan/atau e. peninjauan secara langsung. (4) Pemantauan pelaksanaan pengelolaan air tanah dilakukan secara berkala sesuai dengan kebutuhan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan pelaksanaan pengelolaan air tanah diatur dengan peraturan Menteri.
Koreksi Anda