Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 diatur dengan peraturan Menteri.
Koreksi Anda