Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ditujukan untuk penyediaan sarana dan prasarana pada cekungan air tanah. (2) Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan norma, standar, dan pedoman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda