Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi pelaksanaan pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16: a. disusun berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri; b. dikondisikan dalam masa 25 (dua puluh lima) tahun kedepan dan dapat ditinjau kembali apabila ditemukan data dan informasi baru.
Koreksi Anda