Koreksi Pasal 13
PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH
Teks Saat Ini
(1) Strategi pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan konservasi air tanah, pendayagunaan air tanah, dan pengendalian daya rusak air tanah pada cekungan air tanah.
(2) Strategi pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan secara terintegrasi dalam pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai.
(3) Pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai:
a. dalam satu kabupaten/kota;
b. lintas kabupaten/kota;
c. lintas provinsi;
d. lintas negara; dan
e. strategis nasional.
(4) Pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai pengelolaan sumber daya air.
Koreksi Anda
