Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 didasarkan pada cekungan air tanah yang diselenggarakan berlandaskan pada kebijakan pengelolaan air tanah dan strategi pengelolaan air tanah.
Koreksi Anda