Koreksi Pasal 85
PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat kepentingan mendesak untuk pengelolaan air tanah pada cekungan air tanah lintas negara, lintas provinsi, lintas kabupaten/kota, dan dalam satu kabupaten/kota pembiayaan pengelolaannya ditetapkan bersama oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan dalam bentuk kerjasama.
Koreksi Anda
