Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 85

PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat kepentingan mendesak untuk pengelolaan air tanah pada cekungan air tanah lintas negara, lintas provinsi, lintas kabupaten/kota, dan dalam satu kabupaten/kota pembiayaan pengelolaannya ditetapkan bersama oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan dalam bentuk kerjasama.
Koreksi Anda