Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 81

PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan sistem informasi air tanah dilakukan melalui tahapan: a. pengambilan dan pengumpulan data; b. penyimpanan dan pengolahan data; c. pembaharuan data; dan d. penerbitan serta penyebarluasan data dan informasi.
Koreksi Anda