Koreksi Pasal 80
PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung pengelolaan air tanah, Menteri, gubernur, dan bupati/walikota menyelenggarakan sistem informasi air tanah.
(2) Sistem informasi air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian jaringan informasi sumber daya air yang dikelola dalam suatu pusat pengelolaan data di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
(3) Informasi air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi data dan informasi mengenai :
a. konfigurasi cekungan air tanah;
b. hidrogeologi;
c. potensi air tanah;
d. konservasi air tanah;
e. pendayagunaan air tanah;
f. kondisi dan lingkungan air tanah;
g. pengendalian dan pengawasan air tanah;
h. kebijakan dan pengaturan di bidang air tanah; dan
i. kegiatan sosial ekonomi budaya masyarakat yang terkait dengan air tanah.
Koreksi Anda
