Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikelola dengan prinsip keterpaduan dengan air permukaan. (2) Ketentuan mengenai air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
Koreksi Anda