Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 43 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2006 tentang PERIZINAN REAKTOR NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Izin Tapak, Izin Konstruksi, Izin Komisioning, Izin Operasi, Izin Operasi Gabungan, dan Izin Dekomisioning, dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
Koreksi Anda