Koreksi Pasal 24
PP Nomor 43 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2006 tentang PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan dekomisioning harus dilaksanakan dalam hal:
a. atas permintaan pengusaha instalasi nuklir sebelum izin operasi atau izin operasi gabungan berakhir;
b. pengusaha instalasi nuklir tidak memperpanjang izin operasi atau izin operasi gabungan;
c. permohonan perpanjangan izin operasi atau izin operasi gabungan ditolak oleh Kepala BAPETEN karena alasan keselamatan dan/atau keamanan nuklir; atau
d. terjadi kecelakaan parah atau keadaan yang mengancam keselamatan dan/atau keamanan operasi reaktor nuklir.
(2) Permohonan izin dekomisioning sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan kepada Kepala BAPETEN dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan dokumen persyaratan teknis sebagai berikut:
a. program dekomisioning; dan
b. program jaminan mutu dekomisioning;
(3) Permohonan izin dekomisioning untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus diajukan paling singkat 3 (tiga) tahun sebelum izin operasi atau izin operasi gabungan berakhir.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai dekomisioning reaktor nuklir dan penyusunan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan b diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Koreksi Anda
