Koreksi Pasal 18
PP Nomor 43 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2006 tentang PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Pemohon dapat mengajukan izin operasi kepada Kepala BAPETEN apabila:
a. kegiatan komisioning selesai dilakukan;
b. memiliki izin pemanfaatan bahan nuklir; dan
c. memiliki petugas operasi reaktor yang sudah mempunyai surat izin bekerja.
(2) Permohonan izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala BAPETEN dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan dokumen persyaratan teknis sebagai berikut:
a. laporan analisis keselamatan akhir yang antara lain memuat hasil komisioning, batasan dan kondisi operasi, dan program dekomisioning;
b. Lampiran Fasilitas Seifgard bahan nuklir;
c. laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan
pemantauan lingkungan selama komisioning;
d. program jaminan mutu operasi; dan
e. bukti kemampuan finansial untuk melaksanakan operasi reaktor nuklir.
(3) Ketentuan mengenai operasi reaktor nuklir, perizinan petugas reaktor nuklir, dan penyusunan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Koreksi Anda
