Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 43 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2006 tentang PERIZINAN REAKTOR NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin komisioning diberikan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkan. (2) Pengusaha instalasi nuklir wajib mulai melaksanakan kegiatan komisioning paling lama 6 (enam) bulan sejak izin komisioning diberikan. (3) Apabila pengusaha instalasi nuklir tidak dapat menyelesaikan kegiatan komisioning dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka paling singkat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya izin komisioning, pengusaha instalasi nuklir wajib mengajukan permohonan perpanjangan izin dengan melampirkan: a. laporan kemajuan hasil kegiatan komisioning terakhir; dan b. program dan jadwal baru kegiatan komisioning. (4) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis terhadap dokumen permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen diterima. (5) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memenuhi persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan keputusan penolakan. (6) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memenuhi persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan izin komisioning. (7) Perpanjangan izin komisioning diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setiap kali perpanjangan.
Koreksi Anda