Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 43 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2006 tentang PERIZINAN REAKTOR NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemohon wajib mengajukan permohonan izin konstruksi paling lama 4 (empat) tahun sejak tanggal diterbitkannya izin tapak. (2) Permohonan izin konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala BAPETEN dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan dokumen persyaratan teknis sebagai berikut: a. laporan analisis keselamatan pendahuluan; b. desain rinci reaktor nuklir; c. laporan analisis keselamatan probabilistik untuk reaktor daya komersial; d. program konstruksi; e. Daftar Informasi Desain; f. Sistem Keamanan Nuklir pendahuluan, yang menguraikan rencana proteksi fisik terhadap fasilitas; g. program jaminan mutu konstruksi; h. keputusan kelayakan lingkungan hidup dari instansi yang bertanggung jawab; dan i. bukti kemampuan finansial untuk menjamin pelaksanaan konstruksi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai desain reaktor, dan penyusunan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf c, dan huruf f, diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Koreksi Anda