Koreksi Pasal 37
PP Nomor 43 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2006 tentang PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
Teks Saat Ini
Kepala BAPETEN mencabut izin komisioning, izin operasi atau izin
operasi gabungan jika pengusaha instalasi nuklir yang karena kelalaian atau kesengajaannya menimbulkan kecelakaan nuklir setelah diadakan penilaian oleh Kepala BAPETEN.
Koreksi Anda
