Koreksi Pasal 36
PP Nomor 43 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2006 tentang PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha instalasi nuklir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Pasal 14 ayat
(2) dan ayat (3), Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3), atau Pasal 21 ayat (3) diberikan peringatan tertulis.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dikeluarkan peringatan tertulis, dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali.
(3) Apabila jangka waktu peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pengusaha instalasi nuklir tidak mematuhi, Kepala BAPETEN dapat membekukan izin paling lama 2 (dua) tahun sejak perintah pembekuan dikeluarkan.
(4) Apabila pengusaha instalasi nuklir tetap tidak mematuhi peringatan pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala BAPETEN mencabut izin.
Koreksi Anda
