Koreksi Pasal 34
PP Nomor 43 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2006 tentang PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Inspeksi dalam rangka pengawasan terhadap ditaatinya syarat- syarat dalam perizinan dan peraturan perundang-undangan selama pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir, dilaksanakan oleh BAPETEN.
(2) Pelaksanaan inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Inspektur yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BAPETEN.
(3) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu, dengan atau tanpa pemberitahuan.
Koreksi Anda
