Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 43 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2006 tentang PERIZINAN REAKTOR NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha instalasi nuklir dapat melakukan modifikasi terhadap sistem, struktur, dan komponen reaktor nuklir setelah memenuhi persyaratan modifikasi. (2) Persyaratan modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. program modifikasi yang mencakup antara lain analisis keselamatan modifikasi, jadwal pelaksanaan modifikasi; dan b. program jaminan mutu modifikasi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan modifikasi reaktor nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Koreksi Anda