Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PP Nomor 43 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri wajib menyampaikan rancangan PERATURAN PEMERINTAH mengenai Perubahan Bentuk Badan Hukum BUMN kepada PRESIDEN paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Rancangan Perubahan Bentuk Badan Hukum ditetapkan oleh RUPS/Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41. Pasal 43 . . .
Koreksi Anda