Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PP Nomor 43 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal BUMN yang akan melakukan perubahan bentuk badan hukum memiliki anak perusahaan, rancangan perubahan bentuk badan hukum memuat pula neraca konsolidasi BUMN tersebut serta neraca proforma dari BUMN hasil perubahan bentuk badan hukum.
Koreksi Anda