Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 43 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi BUMN yang akan melakukan perubahan bentuk badan hukum menyusun rancangan perubahan bentuk badan hukum. (2) Rancangan . . . (2) Rancangan perubahan bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya memuat: a. nama dan tempat kedudukan BUMN yang akan melakukan perubahan bentuk; b. alasan serta penjelasan Direksi BUMN yang akan melakukan perubahan bentuk badan hukum dan persyaratan perubahan bentuk badan hukum; c. rancangan perubahan anggaran dasar BUMN hasil perubahan bentuk badan hukum; d. neraca, perhitungan laba rugi yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir BUMN yang akan melakukan perubahan bentuk badan hukum; dan e. hal-hal yang perlu diketahui oleh RUPS/Menteri, antara lain : 1) neraca proforma BUMN hasil perubahan bentuk badan hukum sesuai dengan standar akuntansi keuangan, serta perkiraan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan keuntungan dan kerugian serta masa depan BUMN yang dapat diperoleh dari perubahan bentuk badan hukum; 2) cara penyelesaian status karyawan; 3) cara penyelesaian hak dan kewajiban BUMN terhadap pihak ketiga; 4) susunan, gaji dan tunjangan lain bagi Direksi dan Komisaris/Dewan Pengawas hasil perubahan bentuk badan hukum; 5) perkiraan jangka waktu pelaksanaan perubahan bentuk badan hukum; 6) laporan mengenai keadaan dan jalannya BUMN serta hasil yang telah dicapai; 7) kegiatan utama BUMN serta perubahannya selama tahun buku yang sedang berjalan; 8) rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang sedang berjalan yang mempengaruhi kegiatan BUMN; 9) nama . . . 9) nama anggota Direksi dan anggota Komisaris/Dewan Pengawas BUMN; dan 10) gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan anggota Komisaris/ Dewan Pengawas BUMN.
Koreksi Anda