Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 43 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan bentuk badan hukum Persero menjadi Perum dilakukan berdasarkan keputusan RUPS. (2) Perubahan bentuk badan hukum Perum menjadi Persero dilakukan berdasarkan keputusan Menteri.
Koreksi Anda