Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 43 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sejak tanggal persetujuan Rancangan Penggabungan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direksi Perum yang menggabungkan diri dilarang melakukan perbuatan hukum kecuali diperlukan dalam rangka pelaksanaan Penggabungan. (2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Direksi Perum yang bersangkutan.
Koreksi Anda