Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 43 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Neraca penutup BUMN yang diubah bentuk badan hukumnya diaudit oleh auditor eksternal yang ditunjuk oleh Menteri. (2) Neraca pembukaan BUMN hasil perubahan bentuk badan hukum disahkan oleh Menteri.
Koreksi Anda