Koreksi Pasal 30
PP Nomor 43 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Perubahan Bentuk Badan Hukum BUMN sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dilakukan tanpa mengadakan likuidasi.
(2) Dengan adanya Perubahan Bentuk Badan Hukum BUMN, maka segala kekayaan, hak dan kewajiban BUMN yang diubah bentuk badan hukumnya, menjadi kekayaan, hak dan kewajiban BUMN hasil perubahan bentuk badan hukum.
Koreksi Anda
