Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PP Nomor 43 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara pemberian Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia secara berulang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pemberian Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda