Koreksi Pasal 56
PP Nomor 43 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA
Teks Saat Ini
Pemberian Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia secara berulang hanya dapat dilakukan untuk sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali.
Koreksi Anda
