Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PP Nomor 43 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia dilaksanakan oleh Menteri atau atas nama Menteri oleh Pimpinan tertinggi unit kerja di lingkungan Kantor Menteri.
Koreksi Anda