Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PP Nomor 43 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Medali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 berbentuk bulat dengan bentuk gambar dan tulisan tertentu di dalamnya. (2) Ketentuan mengenai ukuran, bahan, warna, bentuk gambar dan tulisan dalam medali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Koreksi Anda