Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 43 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standardisasi penyediaan aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32, ditetapkan oleh Menteri terkait sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya masing-masing. Bagian …
Koreksi Anda