Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 43 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b, dilaksanakan dalam bentuk : a. penyediaan … a. penyediaan tanda-tanda khusus, bunyi dan gambar pada tempat-tempat khusus yang disediakan pada setiap sarana dan prasarana pembangunan/fasilitas umum; b. penyediaan media massa sebagai sumber informasi dan sarana komunikasi antar lanjut usia.
Koreksi Anda