Koreksi Pasal 29
PP Nomor 43 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA
Teks Saat Ini
Aksesibilitas pada angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf d, dilaksanakan dengan menyediakan :
a. tangga naik/turun;
b. tempat duduk khusus yang aman dan nyaman;
c. alat bantu;
d. tanda-tanda atau sinyal.
Koreksi Anda
