Koreksi Pasal 26
PP Nomor 43 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA
Teks Saat Ini
Aksesibilitas pada bangunan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a, dilaksanakan dengan menyediakan :
a. akses ke, dari, dan di dalam bangunan;
b. tangga dan lift khusus untuk bangunan bertingkat;
c. tempat parkir dan tempat naik turun penumpang;
d. tempat …
d. tempat duduk khusus;
e. pegangan tangan pada tangga, dinding, kamar mandi dan toilet;
f. tempat telepon;
g. tempat minum;
h. tanda-tanda peringatan darurat atau sinyal.
Koreksi Anda
