Koreksi Pasal 22
PP Nomor 43 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA
Teks Saat Ini
Setiap pengadaan sarana dan prasarana umum oleh Pemerintah dan/atau masyarakat dilaksanakan dengan menyediakan aksesibilitas bagi lanjut usia.
Koreksi Anda
