Koreksi Pasal 21
PP Nomor 43 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan masyarakat menyediakan fasilitas rekreasi dan olah raga khusus kepada lanjut usia dalam bentuk :
a. penyediaan …
a. penyediaan tempat duduk khusus di tempat rekreasi;
b. penyediaan alat bantu lanjut usia di tempat rekreasi;
c. pemanfaatan taman-taman untuk olah raga;
d. penyelenggaraan wisata lanjut usia;
e. penyediaan tempat kebugaran.
(2) Ketentuan mengenai penyediaan fasilitas rekreasi dan olah raga khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri dan Menteri lain, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Paragraf Kedua Kemudahan Dalam Penggunaan Sarana dan Prasarana Umum
Koreksi Anda
