Koreksi Pasal 18
PP Nomor 43 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah memberikan kemudahan dalam pelayanan administrasi pemerintahan kepada lanjut usia untuk :
a. memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP) seumur hidup;
b. melaksanakan kewajibannya membayar pajak negara;
c. memperoleh pelayanan kesehatan pada sarana kesehatan milik Pemerintah;
d. melaksanakan pernikahan;
e. melaksanakan kegiatan lain yang berkenaan dengan pelayanan umum.
(2) Ketentuan mengenai pemberian kemudahan dalam pelayanan administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri dan Menteri lain, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
