Koreksi Pasal 3
PP Nomor 43 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA
Teks Saat Ini
(1) Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial bagi Lanjut Usia Potensial meliputi :
a. pelayanan keagamaan dan mental spiritual;
b. pelayanan kesehatan;
c. pelayanan kesempatan kerja;
d. pelayanan pendidikan dan pelatihan;
e. pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum;
f. pemberian kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum;
g. bantuan sosial.
(2) Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial bagi Lanjut Usia Tidak Potensial meliputi :
a. pelayanan keagamaan dan mental spiritual;
b. pelayanan kesehatan;
c. pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana dan prasarana umum;
d. pemberian kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum;
e. perlindungan sosial.
BAB II …
Koreksi Anda
