Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PP Nomor 43 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian bantuan sosial dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 oleh Menteri, sifatnya tidak tetap dan dilaksanakan sesuai dengan arah dan tujuan bantuan sosial. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda